Plt. Bupati Bintan Hadiri Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Bintan TA 2025
MC Bintan - Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (07/10) di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat Dewan Bintan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti.
Fiven menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 Pasal 1 Ayat 1 bahwa pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas dan menetapkan APBD.
Selanjutnya pada Pasal 2 Ayat 1 bahwa ruang lingkup perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melingkupi sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, prinsip pemungutan APBD, kebijakan penyusunan APBD serta teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya. Diharapkan Pemerintah Daerah bisa mensingkronisasikan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Plt. Bupati Bintan dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa seluruh rangkaian dimulai dari penyampaian rancangan dan penetapan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sampai dengan penyampaian rancangan dan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
"Tujuan APBD disusun adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan program maupun kegiatan dan arah pencapaian target pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang tersedia. Selanjutnya tetap memperhatikan prioritas dan azas efisiensi, akuntabilitas dalam penganggarannya," jelas Osit.
Hal yang diharapkan tentunya tujuan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah yang mengacu pada pencapaian RPJMD dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bintan.
Adapun substansi yang tergambar dalam proyeksi APBD TA 2025 adalah sebagai berikut :
Pertama : Dari sisi Pendapatan Daerah, pada APBD Kabupaten Bintan TA 2025 sebesar Rp1,214 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp360,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp849,5 miliar.
Kedua : Belanja Daerah pada APBD TA 2025 sebesar Rp1,266 triliun.
Ketiga : Pada sisi penerimaan pembiayaan sebesar Rp52,4 miliar. Dari komposisi pendapatan dan belanja, bahwa defisit Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp52,4 miliar.
Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan netto sebesar Rp52,4 miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah.
Dengan disampaikannya Ranperda Kabupaten Bintan tentang APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi harapan untuk dapat segera dibahas dan mendapatkan pengesahan sehingga memenuhi jadwal yang diamanatkan dalam ketentuan, yaitu paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025.
pada Senin, 07 Oktober 2024 12:50:02 | 154 views
Whatsapp Twitter