PERUBAHAN PENGUMUMAN
PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR B/2166/800/XI/2022 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada diktum
KEEMPAT terkait syarat minimal pengalaman masa kerja untuk masing-masing jenjang
untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dengan ini disampaikan Perubahan
Pengumuman Nomor B/2166/800/XI/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2022 sebagai berikut :
pada Minggu, 13 November 2022 12:05:59 | 391 views
Whatsapp Twitter