Diskominfo Bintan Ciptakan Aplikasi SIKAB, Absensi Online Terpantau
MC Bintan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bintan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan menggelar rapat bersama untuk penetapan file project aplikasi "SIKAB Bintan" absensi online di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri menyampaikan absensi online tersebut merupakan tindak lanjut kehadiran elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
"Sehingga nantinya sistem absensi online ini sesuai Peraturan Bupati Nonor 1 Tahun 2023 tentang tunjangan TPP mengisyaratkan bahwa kehadiran tersebut berupa absen elektronik. Oleh karena itu, maka tunjangan TPP dinilai dari kinerja pegawai 70% dan kehadiran absen pegawai 30%," jelas Edi.
Dikatakan Edi bahwa dalam sistem elektronik aplikasi SIKAB Bintan tersebut baru akan dicoba (trial) beberapa OPD terlebih dahulu untuk melihat keefesiensinya. Jika sudah efisien, nantinya sistem absensi online melalui aplikasi SIKAB Bintan akan diterapkan secara keseluruhan OPD di Bintan.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Bintan, Andi Asrizal mengatakan aplikasi SIKAB Bintan tersebut untuk user/server pengguna baru bisa digunakan pada telepon pintar Android, sementara untuk iOS belum dapat direalisasikan.
"Diketahui, untuk menu pada aplikasi SIKAB Bintan yaitu riwayat absen, absensi dan absen bersyarat. Dimana absen bersyarat tersebut terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar. Karena nantinya tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya, karena hal itu akan masuk ke dalam cuti," paparnya.
Kepala Bidang E-Government menjelaskan sebagaimana diketahui pihaknya membutuhkan penggunaan aplikasi SIKAB selama 1 bulan untuk masukan-masukan dari para pengguna bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki. Sebab, aplikasi SIKAB ini nantinya akan masuk kedalam e-kinerja yang terintegrasi apabila selama 1 bulan aplikasi tersebut berjalan dengan lancar.
pada Selasa, 19 September 2023 12:45:01 | 747 views
Whatsapp Twitter